
Dalam sambutannya PLt. Kepala Kantor Kemenag Kab.
Magetan Muttakin antara lain mengatakan , bahwa penandatanganan perjanjian
kinerja ini merupakan amanat dari Keputusan Menteri Agama No. 702 tahun 2016. Hal
ini juga merupakan wujud komitmen ASN Kemenag dalam rangka menuju pemerintahan yang efektif, transparan
dan akuntabel untuk meraih hasil kenerja yang maksimal. yang endingnya visi dan
misi Kementerian Agama dapat diraih, serta sesuai dengan 5 Budaya Kerja
Kementerian Agama, Yakni : “Integritas, Profesionalitas, Inovatif, Tanggung
Jawab dan keteladanan ".
berkaitan dengan perjanjian
kinerja ini Plt Kakankemenag Magetan berharap kepada seluruh pejabat untuk
segera menyesuaikan diri dengan jalan saling menjalin komunikasi dan
koordinasi dengan pihak-pihak tekait, hingga akhirnya Kementerian Agama dengan
kebersamaannya mampu mewujudkan 5 Budaya Kementerian Agama RI.( Kurdi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar