Rabu, 25 Mei 2016

KEMENAG MAGETAN SELENGGARAKAN SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Kab.Magetan-(Humas). Dalam rangka memberikan pemahaman hukum, utamanya yang berkaitan dengan masalah Korupsi, pada hari Rabu (25/5) Kantor Kementerian Agama Kab.Magetan menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang tindak Pidana Korupsi”. Kegiatan ini diikuti oleh 105 peserta yang terdiri dari Kepala Madrasah Negeri se Kab.Magetan,Kepala Tata Usaha MTsN dan MAN,Bendahara Madrasah dan Kepala KUA se Kab.Magetan, sedang Narasumber menghadirkan Kasatreskrim Polres Magetan.

Sebagaimana disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Magetan Moh Amin Mahfud, kegiatan ini sengaja menghadirkan narasumber dari Polres yang memang sudah pakar dalam hal undang-undang tentang korupsi ini, diharap dengan kehadirannya, semua peserta sebagai ASN di Kementerian Agama bisa lebih jelas dan lebih memahami apa saja yang bisa dikatagorikan sebagai Korupsi, Gratifikasi dan sebagainya. Karena Kementerian agama salah satu bagian dari tugasnya juga berkecimpung dalam hal keuangan, dan ini membutuhkan tanggung jawab yang berat khususnya dalam pengelolaan DIPA.

Selanjutnya Amin Mahfud dari pelaksanaan kegiatan ini berharap kepada seluruh peserta agar betul-betul menyimak apa yang disampaikan oleh Narasumber, apabila ada hal-hal yang kurang jelas tanyakan langsung sampai sepuas-puasnya sampai benar-benar paham sehingga dalam menjalankan tugas, kita semua dapat melakukannya sesuai rel-rel yang telah ditentukan, dan semuanya bisa terhindar serta terselamatkan dari jeratan korupsi atau kasus – kasus hukum yang lain. (Kurdi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar