Kab.Magetan-(Humas), dalam rangka memberikan wawasan keberagaman keagamaan kepada maysarakat Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB ) Kab.Magetan Rabu (28/9) bertempat di Aula Kec. Sukomoro Magetan Menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri no. 9 dan no. 8 tahun 2006 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah. Kegiatan ini diikuti oleh 100 orang yang terdiri dari Tokoh lintas agama dan tokoh masyarakat dari beberapa desa di wilayah Kec. Sukomoro. Kegiatan ini menghadirkan tiga orang Narasumber, yakni Moh Amin Mahfud Kepala Kankemenag Kab.Magetan, Suwadi Kepala Bakesbangpol Magetan dan Toha Sukarno Ketua FKUB Kab.Magetan.
Menurut Syahrir selaku Ketua Panitiya Kegiatan, berharap dari Sosialisasi ini peserta bisa memahami peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tersebut sehingga kehidupan antar umat Beragama khususnya lagi dalam hal pendirian tempat ibadah dapat terlaksana dengan baik sesuai peraturan yang sudah digariskan sehingga tidak menimbulkan konflik diantara umat beragama. hal ini senada dengan apa Materi yang disampaikan oleh Narasumber Moh Amin Mahfud Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Magetan bahwa Penduduk Indonesia antara daerah atau suku satu dengan yang lain memiliki perbedaan budaya, perilaku dan kebiasaan, termasuk didalamnya perbedaan dalam keyakinan beragama. dan perbedaan itu dalam islam merupakan rahmat, untuk itu harus disyukuri dan diamalkan.
Sementara Irianto, Camat Sukomoro sesaat sebelum membuka kegiatan tersebut memberikan beberapa kata sambutan yang antara lain dari kegiatan ini diharap peserta sosialisasi bisa lebih memahami peraturan bersama tersebut sehingga dalam berinteraksi antar pemeluk agama bisa dijalani dengan penuh kerukunan , kedamaian dan saling memahami dan menghormati paham agama yang dianut oleh masing-masing individu sehingga suasana kehidupan beragama di Magetan khususnya di Kec. Sukomoro tetap aman, nyaman dan Kondusif. (Kurdi)
Sementara Irianto, Camat Sukomoro sesaat sebelum membuka kegiatan tersebut memberikan beberapa kata sambutan yang antara lain dari kegiatan ini diharap peserta sosialisasi bisa lebih memahami peraturan bersama tersebut sehingga dalam berinteraksi antar pemeluk agama bisa dijalani dengan penuh kerukunan , kedamaian dan saling memahami dan menghormati paham agama yang dianut oleh masing-masing individu sehingga suasana kehidupan beragama di Magetan khususnya di Kec. Sukomoro tetap aman, nyaman dan Kondusif. (Kurdi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar