Kab.Magetan (Humas). Kamis, (12/1) sebanyak 140 Penyuluh Agama
Islam Non PNS hadir di Aula Utama Kantor Kementerian Agama Kab.Magetan untuk
mengikuti pengarahan dari seksi Bimais
Kankemenag Kab.Magetan, berkaitan dengan gambaran tugas yang akan diemban
sebagai Penyuluh Agama Islam non PNS sambil menunggu Juknis dari Kemenag Pusat.
Dalam arahannya antara lain Kasi
Bimais Tsalis Umar mengatakan, meski saat ini Petunjuk Teknis Tugas dan Fungsi Penyuluh
Agama Islam non PNS belum turun karena masih dalam proses, namun sudah dianggap
tergabung dalam Wadah Penyuluh Agama Islam Non PNS. Hal ini disampaikan
berdasar surat Kakanwil Kemenag Provinsi
Jawa Timur No: B.79/Kw.13.7/1/BA.00/01/2017 tanggal 6 Januari 2017 perihal
Optimalisasi tugas Penyuluh Agama Islam non PNS tahun 2017-2019. Untuk
itu mulai saat ini bila menerima undangan atau tugas-tugas yang berkaitan
dengan kepenyuluhan dari Bimais melalui Penyuluh Fungsional tolong untuk
diperhatikan dan ikuti arahannya karena
yang menjadi koordinator adalah teman-teman penyuluh Fungsional.
Setelah nanti Juknis itu turun,
Tsalis Umar berharap para penyuluh bisa membagi waktu dengan sebaik-baiknya
karena nanti akan banyak tugas yang harus dilaksanakan seorang penyuluh agama
ditengah masyarakat. Untuk itu sebagai penyuluh Agama harus siap menjawab
apapun pertanyaan dari masyarakat, jangan pula kecewakan masyarakat/umat dengan
perilaku-perilaku yang tidak mencerminkan seorang penyuluh agama, beri
keteladanan pada masyarakat dengan akhlaq yang baik, sehingga keberadaan
Penyuluh Agama Islam Non PNS benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat,
sehingga kehidupan beragama di masyarakat semakin mapan dengan didasari iman
dan ketakwaan kepada Allah SWT. (Kurdi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar