Jumat, 13 Januari 2017

PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS IKUTI PENGARAHAN DARI KASI BIMAIS KANKEMENAG KAB.MAGETAN




Kab.Magetan (Humas).  Kamis, (12/1) sebanyak 140 Penyuluh Agama Islam Non PNS hadir di Aula Utama Kantor Kementerian Agama Kab.Magetan untuk mengikuti  pengarahan dari seksi Bimais Kankemenag Kab.Magetan, berkaitan dengan gambaran tugas yang akan diemban sebagai Penyuluh Agama Islam non PNS sambil menunggu Juknis dari Kemenag Pusat.
Dalam arahannya antara lain Kasi Bimais Tsalis Umar mengatakan, meski saat ini Petunjuk Teknis Tugas dan Fungsi Penyuluh Agama Islam non PNS belum turun karena masih dalam proses, namun sudah dianggap tergabung dalam Wadah Penyuluh Agama Islam Non PNS. Hal ini disampaikan berdasar  surat Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur No: B.79/Kw.13.7/1/BA.00/01/2017 tanggal 6 Januari 2017 perihal Optimalisasi tugas Penyuluh Agama Islam non PNS tahun 2017-2019.   Untuk itu mulai saat ini bila menerima undangan atau tugas-tugas yang berkaitan dengan kepenyuluhan dari Bimais melalui Penyuluh Fungsional tolong untuk diperhatikan dan ikuti arahannya  karena yang menjadi koordinator adalah teman-teman penyuluh Fungsional.
Setelah nanti Juknis itu turun, Tsalis Umar berharap para penyuluh bisa membagi waktu dengan sebaik-baiknya karena nanti akan banyak tugas yang harus dilaksanakan seorang penyuluh agama ditengah masyarakat. Untuk itu sebagai penyuluh Agama harus siap menjawab apapun pertanyaan dari masyarakat, jangan pula kecewakan masyarakat/umat dengan perilaku-perilaku yang tidak mencerminkan seorang penyuluh agama, beri keteladanan pada masyarakat dengan akhlaq yang baik, sehingga keberadaan Penyuluh Agama Islam Non PNS benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat, sehingga kehidupan beragama di masyarakat semakin mapan dengan didasari iman dan ketakwaan kepada Allah SWT. (Kurdi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar